Baca Kalau Berani...Inilah Pandangan Islam Tentang Imunisasi |
UNICEF mencatat, sekitar 30.000-40.000 anak di Indonesia meninggal setiap tahun karena campak. Berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO), hingga kini, angka kematian balita akibat infeksi masih tinggi—yang seharusnya itu dapat dicegah dengan imunisasi.
Menurut Prof DR Dr Sri Rezeki S Hadinegoro, SpA(K) tujuan imunisasi adalah mencegah penyakit, mencegah penularannya, menurunkan angka kejadian, dan eradikasi (pemusnahan total) penyakit. “Jika tidak diimunisasi, anak tidak memiliki kekebalan tubuh terhadap bakteri patogen,” jelasnya dalam Simposium IDAI ke-3 di Jakarta (10/7).
Meski efikasi (kemampuan untuk mencapai hasil yang diinginkan) vaksin maksimal hanya 90 persen, tapi Sri menjelaskan, itu masih lebih baik ketimbang seseorang yang tidak divaksin karena tidak memiliki perlindungan sama sekali. “Sudah divaksin saja masih bisa tertular, apalagi yang tidak sama sekali, bisa menjadi wabah dan merugikan orang lain."
Ini terjadi di Jawa Timur beberapa waktu lalu. Difteri mewabah karena banyak ibu yang menolak anaknya diberi vaksin difteri. “Pemerintah kembali harus mengeluarkan uang lagi untuk vaksinasi ulang sebesar Rp20 miliar karena difteri mewabah dan memakan korban. Seharusnya anggaran sebesar itu bisa untuk yang lain,” tegas Sekretaris Satgas Imunisasi Pengurus Pusat IDAI Dr Soedjatmiko, SpA (K), Msi.
Salah satu hal yang menjadi persoalan adalah kehalalan vaksin. Masih banyak vaksin yang belum mendapat sertifikasi halal. Hanya vaksin meningitis dari dua produsen yang sudah halal, kata Wakil Direktur LPPOM MUI Ir Muti Arintawati, M.Si, yaitu Novartis dan Tian Yuan.
Anggota Dewan Syariah Nasional MUI Drs H Aminudin Yakub, MA menyarankan umat Muslim berijtihad dalam memutuskan penggunaan vaksin. Vaksin yang kita gunakan saat ini kebanyakan mengandung unsur haram. Terlebih jika menggunakan unsur babi atau anjing yang tergolong najis muhgalladzah (najis yang berat). “Untuk sesuatu yang haram, jangankan menggunakan, memanfaatkannya untuk sesuatu saja hukumnya sudah haram,” tuturnya.
Tetapi, Aminudin menambahkan, jika imunisasi adalah program untuk kemaslahatan bangsa dan umat yang arahnya kepada mewujudkan generasi yang kuat, maka imunisasi tergolong program yang maslahat. “Kalau ada jalan menuju suatu kondisi maslahat, maka wasilah menuju kondisi yang maslahat itu menjadi wajib diikuti,” tegas Aminudin.
Di saat seperti ini, umat sangat mendambakan vaksin yang disertifikasi halal agar semakin tenang melakukan pencegahan penyakit. Sebab, berobat dengan yang halal merupakan anjuran Rasulullah saw. Komitmen untuk melindungi umat harus dimulai sedini mungkin oleh berbagai pihak terkait.
Jangan lupa bagikan y...
Sumber : (ummi-online.com)
.
.